DAFTAR ISI
1. Urgensi dan tujuan konstitusi
2. Nilai konstitusi
3. Sejarah lahirnya konstitusi RI
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Adapun syarat terjadinya konstitusi yaitu adanya perlindungan atas asas demokrasi, adanya kedaulatan rakyat serta adanya hukum yang adil.
1. Urgensi dan tujuan konstitusi
*urgensi
Eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.
* Tujuan konstitusi
Adapun tujuan konstitusi sebagai berikut:
a. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang.
b. Melindungi HAM
c. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
2. Nilai konstitusi
Ada 3 nilai konstitusi, yaitu:
a. Nilai normatif, dimana suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal) tetapi juga berlaku dalam masyarakat.
b. Nilai nominal, dimana suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku tetapi tidak sempurna.
c. Nilai semantik, dimana suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja, konstitusi digunakan sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
3. Sejarah lahirnya konstitusi RI
a. Latar belakang
* Janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada indonesia.
* Negara yang merdeka harus mempunyai konstitusi
* Sehingga dibentuklah BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Jepang.
b. Perumusan UUD oleh BPUPKI
* UUD dirancang dan dibahas oleh BPUPKI pada tanggal 29 Mei - 16 Juni 1945
* Dibentuk tim khusus untuk menyusun konstitusi yang disebut UUD 1945.
c. Penetapan UUD oleh PPKI
Pada tanggal 18 agustus 1945 merupakan sidang pertama PPKI dan UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi RI.
No comments:
Post a Comment